{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"DATA STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)","type":"text"},{"id":"Jumlah","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"Tersedianya Informasi Peluang Usaha Sektor / Bidang Usaha Unggulan","0"],
    [2,"Tersedianya Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Rangka Kerjasama Kemitraan : antara Usaha Mikro Kecil, Menengah, dan Koperasi ( UMKM ) Tingkat Kabupaten / Kota dengan Pengusaha Tingkat Provinsi / Nasional","1"],
    [3,"Tersedianya Promosi Peluang Penanaman Modal Kabupaten / Kota","0"],
    [4,"Terselenggaranya Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pendaftaran PMDN, Izin Usaha PMDN, TDP, SIUP, Perpanjangan Izin, Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ( IMTA ) yang Bekerja di 1 ( Satu ) Kabupaten / Kota Sesuai Kewenangan Pemerintah Kabupaten / Kota","100%"],
    [5,"Terselenggaranya Bimbingan Pelaksanaan Kegiatan Penanaman Modal kepada Masyarakat Dunia Usaha","1"],
    [6,"Terimplementasinya Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Inventasi Secara Elektronik ( SPIPISE )","95%"],
    [7,"Terselenggaranya Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal kepada Masyarakat Dunia Usaha","0"],
    [8,"Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi dalam Waktu 10 (Sepuluh ) Hari Kerja setelah Persyaratan Lengkap ","100%"]
]}
