﻿_id	DATA STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)	Jumlah
1	Tersedianya Informasi Peluang Usaha Sektor / Bidang Usaha Unggulan	1
2	Tersedianya Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Rangka Kerjasama Kemitraan : antara Usaha Mikro Kecil, Menengah, dan Koperasi ( UMKM ) Tingkat Kabupaten / Kota dengan Pengusaha Tingkat Provinsi / Nasional	
3	Tersedianya Promosi Peluang Penanaman Modal Kabupaten / Kota	3
4	Terselenggaranya Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pendaftaran PMDN, Izin Usaha PMDN, TDP, SIUP, Perpanjangan Izin, Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ( IMTA ) yang Bekerja di 1 ( Satu ) Kabupaten / Kota Sesuai Kewenangan Pemerintah Kabupaten / Kota	100
5	Terselenggaranya Bimbingan Pelaksanaan Kegiatan Penanaman Modal kepada Masyarakat Dunia Usaha	
6	Terimplementasinya Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Inventasi Secara Elektronik ( SPIPISE )	100
7	Terselenggaranya Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal kepada Masyarakat Dunia Usaha	
8	Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi dalam Waktu 10 (Sepuluh ) Hari Kerja setelah Persyaratan Lengkap 	100
9	Tersedianya Informasi Peluang Usaha Sektor / Bidang Usaha Unggulan	
10	Tersedianya Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Rangka Kerjasama Kemitraan : antara Usaha Mikro Kecil, Menengah, dan Koperasi ( UMKM ) Tingkat Kabupaten / Kota dengan Pengusaha Tingkat Provinsi / Nasional	
11	Tersedianya Promosi Peluang Penanaman Modal Kabupaten / Kota	4
12	Terselenggaranya Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pendaftaran PMDN, Izin Usaha PMDN, TDP, SIUP, Perpanjangan Izin, Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ( IMTA ) yang Bekerja di 1 ( Satu ) Kabupaten / Kota Sesuai Kewenangan Pemerintah Kabupaten / Kota	
13	Terselenggaranya Bimbingan Pelaksanaan Kegiatan Penanaman Modal kepada Masyarakat Dunia Usaha	4
14	Terimplementasinya Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Inventasi Secara Elektronik ( SPIPISE )	
15	Terselenggaranya Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal kepada Masyarakat Dunia Usaha	
16	Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi dalam Waktu 10 (Sepuluh ) Hari Kerja setelah Persyaratan Lengkap 	
17	Tersedianya Informasi Peluang Usaha Sektor / Bidang Usaha Unggulan	1
18	Tersedianya Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Rangka Kerjasama Kemitraan : antara Usaha Mikro Kecil, Menengah, dan Koperasi ( UMKM ) Tingkat Kabupaten / Kota dengan Pengusaha Tingkat Provinsi / Nasional	4
19	Tersedianya Promosi Peluang Penanaman Modal Kabupaten / Kota	3
20	Terselenggaranya Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pendaftaran PMDN, Izin Usaha PMDN, TDP, SIUP, Perpanjangan Izin, Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ( IMTA ) yang Bekerja di 1 ( Satu ) Kabupaten / Kota Sesuai Kewenangan Pemerintah Kabupaten / Kota	100
21	Terselenggaranya Bimbingan Pelaksanaan Kegiatan Penanaman Modal kepada Masyarakat Dunia Usaha	1
22	Terimplementasinya Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Inventasi Secara Elektronik ( SPIPISE )	100
23	Terselenggaranya Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal kepada Masyarakat Dunia Usaha	4
24	Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi dalam Waktu 10 (Sepuluh ) Hari Kerja setelah Persyaratan Lengkap 	100
