﻿_id	DATA STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)	Jumlah
1	Terselenggaranya Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pendaftaran PMDN, Izin Usaha PMDN, TDP, SIUP, Perpanjangan Izin, Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ( IMTA ) yang Bekerja di 1 ( Satu ) Kabupaten / Kota Sesuai Kewenangan Pemerintah Kabupaten / Kota	100%
2	Terimplementasinya Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Inventasi Secara Elektronik ( SPIPISE )	90%
3	Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi dalam Waktu 10 (Sepuluh ) Hari Kerja setelah Persyaratan Lengkap 	100%
4	Tersedianya Informasi Peluang Usaha Sektor / Bidang Usaha Unggulan	0
5	Tersedianya Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Rangka Kerjasama Kemitraan : antara Usaha Mikro Kecil, Menengah, dan Koperasi ( UMKM ) Tingkat Kabupaten / Kota dengan Pengusaha Tingkat Provinsi / Nasional	0
6	Tersedianya Promosi Peluang Penanaman Modal Kabupaten / Kota	0
7	Terselenggaranya Bimbingan Pelaksanaan Kegiatan Penanaman Modal kepada Masyarakat Dunia Usaha	1kali
8	Terselenggaranya Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal kepada Masyarakat Dunia Usaha	0
