{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"DATA STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)","type":"text"},{"id":"Jumlah","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"Terselenggaranya Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pendaftaran PMDN, Izin Usaha PMDN, TDP, SIUP, Perpanjangan Izin, Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ( IMTA ) yang Bekerja di 1 ( Satu ) Kabupaten / Kota Sesuai Kewenangan Pemerintah Kabupaten / Kota","100%"],
    [2,"Terimplementasinya Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Inventasi Secara Elektronik ( SPIPISE )","90%"],
    [3,"Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi dalam Waktu 10 (Sepuluh ) Hari Kerja setelah Persyaratan Lengkap ","100%"],
    [4,"Tersedianya Informasi Peluang Usaha Sektor / Bidang Usaha Unggulan","0"],
    [5,"Tersedianya Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Rangka Kerjasama Kemitraan : antara Usaha Mikro Kecil, Menengah, dan Koperasi ( UMKM ) Tingkat Kabupaten / Kota dengan Pengusaha Tingkat Provinsi / Nasional","0"],
    [6,"Tersedianya Promosi Peluang Penanaman Modal Kabupaten / Kota","0"],
    [7,"Terselenggaranya Bimbingan Pelaksanaan Kegiatan Penanaman Modal kepada Masyarakat Dunia Usaha","1kali"],
    [8,"Terselenggaranya Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal kepada Masyarakat Dunia Usaha","0"]
]}
